Foto: Dukcapil Jakarta Mengutip laman Dukcapil Jakarta, syarat membuat Akta Kelahiran 2022 antara lain sebagai berikut: Pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya secara gratis. Waktu pelayanan lima hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap diterima. ADVERTISEMENT Cara Membuat Akta Kelahiran

Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000. Sedangkan jika Anda membuat akta kelahiran di kantor kelurahan atau desa, biayanya bisa lebih murah, sekitar Rp10.000 - Rp20.000.

Artinya capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04% dari total anak 573.564. Target ini akan terus dikebut untuk 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas masyarakat serta lembaga pendidikan, Rumah Sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya. .
  • n8yfvye7a8.pages.dev/399
  • n8yfvye7a8.pages.dev/151
  • n8yfvye7a8.pages.dev/201
  • n8yfvye7a8.pages.dev/409
  • n8yfvye7a8.pages.dev/405
  • n8yfvye7a8.pages.dev/406
  • n8yfvye7a8.pages.dev/89
  • n8yfvye7a8.pages.dev/176
  • biaya pembuatan akta kelahiran 2022