Pajakbumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.[1] For faster navigation,
Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial Rabu, 20 Juli 2022 1645 WIB Ilustrasi aset bangunan dan tanah Sumber Dok. Dekoruma JAKARTA, - Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 1994 sebelumnya UU No 12 Tahun 1985. Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT, yakni Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Pengenaan pajak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan oleh menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. Baca Juga Tanggapan Sri Mulyani Lihat Tagar stopbayarpajak Ramai di Medsos NJOP yang bernilai kurang dari Rp1 miliar mendapatkan NJKP sebesar 20 persen. Namun, jika NJOP mencapai nilai Rp1 miliar atau lebih, maka jumlah NJKP menjadi 40 persen. Secara umum, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya perhitungan nilai pajak berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Oleh karenanya, jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh strata sosial atau faktor penghasilan. Cara Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi 1. Buka situs resmi sesuai wilayah tempat dan bangunan Anda. Berikut ini beberapa daftar situs resmi pemerintah daerah untuk pembayaran PBB online Bekasi Semarang Bogor Depok Jakarta Yogyakarta Surabaya Boyolali Bojonegoro Cianjur Pekanbaru 2. Isi nomor objek pajak NOP Anda atau login apabila diperlukan. 3. Ikuti langkah-langkah sesuai kebutuhan untuk memeriksa data PBB di situs resmi tersebut. Baca Juga Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi Beberapa daerah juga menyediakan layanan PBB melalui aplikasi mobile, sehingga Anda dapat mengurus PBB melalui smartphone. 1. Bogor eSPPT PBB Mobile Kota Bogor dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia WNI yang memiliki aset tanah atau bangunan di Kota Bogor. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Anda memantau aset tanah atau bangunan, mulai dari tagihan hingga riwayat pembayarannya. Selain Anda dapat mengurus dokumen SPPT PBB-P2 digital melalui aplikasi ini. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang tertera di dalam aplikasi tersebut. 2. Daerah Istimewa Yogyakarta Pembayaran PBB di DIY melalui Bank Pembangunan Daerah BPD DIY. Untuk menggunakan aplikasi mobile BPD tersebut, Anda perlu melakukan pendaftaran di kantor Bank BPD DIY sesuai daerah kota atau kabupaten Anda. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi BPD DIY tersebut. Bayar PBB online lebih menghemat waktu karena tak perlu antri atau pergi ke beberapa tempat yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun, Anda perlu memastikan kelengkapan data dan mencermati ketentuan di dalam situs atau aplikasi yang akan Anda gunakan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA perubahankedua atas keputusan menteri keuangan nomor 766/kmk.04/1992 tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik PER-23/PJ/2021 Redaksi DDTCNews Senin, 31 Januari 2022 1453 WIB Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. DJP Online JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP pajak bumi dan bangunan PBB. Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat 7 PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin 31/1/2021. Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik. Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang. DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Bagimasyarakat umum, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang sering didengar dalam kehidupan sehari-hari khususnya PBB atas rumah tempat tinggal, tempat usaha, areal persawahan atau sejenisnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, bumi didefinisikan sebagai permukaaan bumi dan tubuh

Bagi Anda yang memiliki properti atau bangunan berbentuk rumah, ruko, dan lain sebagainya tentu pernah mendengar yang disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan bukan? Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut juga dengan PBB adalah instrumen pajak yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahun. Bagaimana detail mengenai PBB? Mari simak pembahasan berikut ini!Pengertian Pajak Bumi dan BangunanRegulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanBumiBangunanObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan/a>Tarif Pajak Bumi dan BangunanCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanMembayar PBB OfflineMembayar PBB OnlineAda beberapa pengertian mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Mengutip dari S. Aji Suryo 2006, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan atau dikenakan terhadap atau atas bumi dan bangunan. Sementara menurut Erly Suandy 2005, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Penentu besarnya jumlah pajak terutang adalah bagaimana keadaan objek pajaknya yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada objek pajak bangunan yang berdiri di atas tanah/bumi dan juga bumi atau tanah itu sendiri. Besaran pajaknya bergantung pada bagaimana keadaan objek pajak itu sendiri. Regulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanSetiap penerapan pajak dalam suatu negara pasti memiliki sebuah regulasi atau aturan khusus. Bagaimana dengan regulasi PBB itu sendiri? Apa dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan? Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan pada awalnya menggunakan UU No. 12 Thn. 1985 yang kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan UU Thn. 1994. Sampai kemudian dilakukan perubahan kembali pada tahun 2009, dan perubahan regulasi yang tertuang pada PMK tahun 2018. Sebelumnya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan dasar hukum Pasal 79 UU Nomor 28 Thn. 2009. Di dalam UU tersebut memberi amanat bahwa Nilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan. Besaran pengenaan pajak itu sendiri ditentukan oleh Kepala Daerah setiap 3 tahun sekali. Akan tetapi penggunaan Undang-Undang ini tidak bebas kendala. Karena sebagian besar Kepala Daerah atau Pemda tidak memiliki data termutakhir dari objek pajak. Sering terjadi taksiran nilai NJOP sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Karena itu pemerintah kemudian melakukan pembaruan terhadap dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan. Pembaruan tersebut tertuang dalam PMK No. 208/ Pembaruan yang ada di antaranya adalah penentuan Zona Nilai Tanah atau disingkat ZNT dan juga penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan yang disebut juga DBKB. Sebelumnya dua hal ini sering mengalami kekeliruan karena tidak adanya data terkini. Dengan adanya pembaruan ini maka teknik dan cara menilai NJOP menjadi lebih baik dan efisien. Selain itu terdapat juga perubahan pada BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang pada awalnya merupakan pajak pusat, saat ini dialihkan pengelolaannya oleh Pemda sehingga menjadi pajak daerah. Baca Juga Contoh Formulir Setoran Pajak SSPObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanKali ini mari kita menjelajahi lebih jauh mengenai apa saja objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkena pajak. Jika Anda merujuk kembali pada dua istilah yang digunakan yaitu “bumi” dan “bangunan,” maka dengan mudah kita bisa mengambil kesimpulan. Pada dasarnya objek pajak terdiri dari dua yaituBumiIstilah bumi di sini adalah permukaan bumi. Permukaan tersebut meliputi tanah, lautan serta daratan, juga tubuh bumi yang berada di bawahnya. Contohnya adalah sawah, kebun, ladang, pekarangan, tanah, dan pertambangan. Klasifikasi tanah atau bumi berpatokan pada poin-poin sebagai berikutLetak tanahPeruntukannyaBagaimana pemanfaatannyaKondisi lingkungan di lokasi tanah tersebutBangunan Bangunan merujuk pada konstruksi yang ditancapkan ke dalam bumi. Contohnya mulai dari rumah, ruko, bangunan untuk usaha, hotel, mall, gedung bertingkat, dan lain sebagainya. Klasifikasi bangunan perlu memperhatikan beberapa poin faktor yaituPenggunaan bahan Rekayasa yang dilakukan terhadap bangunanLetak/lokasiKondisi lingkungan di mana bangunan itu beradaObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan BangunanPerlu diingat bahwa tidak semua konstruksi atau tanah yang digunakan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebab ada aturan yang membolehkan suatu bangunan tidak dikenakan PBB. Perhatikan beberapa aturan di bawah ini! Bangunan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah rumah ibadah, rumah sakit di bawah naungan pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain sebagainyaLahan pemakaman yang digunakan untuk kepentingan umumLahan Konservasi seperti cagar alam, hutan alam, suaka margasatwa, dan lain Pajak Bumi dan BangunanPemberlakuan tarif pajak memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Bagaimana mengenai tarif PBB itu sendiri? Tarif yang dikenakan kepada suatu objek pajak adalah 0,5%, yang manaNilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak;Setiap daerah mempunyai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP yang berbeda;Penghitungan pajak didasarkan pada nilai persentase serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya adalah 100% dari menghitung pajak bumi dan bangunan, harus dihitung dahulu Nilai Jual Kena Pajak NJKP, dengan rumus NJKP = 40% x NJOP – NJOPTKP Khusus NJKP, besarannya adalah 40% jika nilai lebih dari Rp1 Miliar dan 20% jika nilai kurang dari Rp1 rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah PBB = 0,5% x NJKPUntuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini PT Locomotif Laju adalah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi mempunyai tanah seluas 1000 meter dan bangunan 700 meter. NJOP tanah permeter di daerah tersebut adalah Rp5 juta dan permeter bangunan adalah Rp1 juta. NJOPTKP di daerah tempat perusahaan PT Locomotif Laju sebesar Berapa pajak terutangnya?NJOP Bumi dan Bangunan = x + 700 x = + = 40% x NJOP – NJOPTKP= 40% x – = 0,5% x Maka besaran pajak bumi dan bangunan yang harus PT Locomotif Laju bayarkan adalah Baca Juga Mengenal Layanan Pajak Online di IndonesiaCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanUntuk membayar PBB ada dua cara yang bisa dilakukan saat ini, yaitu langsung offline dan online. Tetapi sebelum melakukan pembayaran pastikan dulu Anda sudah memegang SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT ini disalurkan melalui kelurahan, RT atau RW setempat. Biasanya SPPT dibagikan kepada warga setiap awal tahun. Cara Membayar PBB OfflineAnda bisa melakukan pembayaran PBB dengan membawa SPPT ke tempat-tempat berikutKantor posBank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempatPetugas pemungutan pajakAnda cukup menyiapkan SPPT beserta sejumlah dana sesuai yang tercantum pada SPPT. Menunggu antrean, kemudian lakukan transaksi. Bukti transaksi akan Anda dapatkan sebagai pegangan untuk melakukan pembayaran Membayar PBB OnlineSaat ini menjadi pilihan bijak untuk membayar PBB menggunakan cara online. Karena selain lebih praktis, Anda juga bisa lebih aman karena terhindar dari kerumunan yang tidak diinginkan. Pembayaran online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikutATM atau internet banking. Anda cukup login, kemudian pilih menu PBB atau pajak, masukkan NOP dan tahun pembayaran, masukkan nominal besaran pajak yang harus dibayarkan. Menggunakan aplikasi marketplace di gadget Anda. Banyak pilihan aplikasi marketplace atau e-commerce yang bisa Anda gunakan. Setelah Anda menentukan aplikasi mana yang akan Anda gunakan, Anda bisa pilih menu pajak, kemudian pilih PBB, lalu masukkan wilayah, kota/kabupaten, kemudian pilih tahun pembayaran PBB dan masukkan Nomor Objek Pajak NOP. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat menjadi PBB adalah sebuah instrumen pajak yang jamak dilakukan oleh warga Indonesia setiap tahun. Aturan, regulasi dan cara pembayaran pajak terus menerus mengalami inovasi, sehingga Anda semakin mudah melakukan pembayaran PBB. Mari menjadi insan yang taat pajak!

TunggakanPajak Bos-Bos di Jakut Capai Ratusan Miliar. By P.H on 4 Desember 2015 • ( 0) Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Perdesaan dan Perkotaan (P2) di wilayah Jakarta Utara kategori wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar. Nilai tersebut dari 216 wajib pajak di Jakarta Utara. "Jumlah papan plang yang mau

Dari mana sumber pendapatan terbesar sebuah negara, khususnya Indonesia? jawabannya adalah pajak. Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang dibebankan sebuah negara terhadap warganya. Ada bermacam-macam jenis dari pajak salah satunya adalah bumi dan bangunan PBB. Lantas, apa sih sebenarnya pengertian pajak bumi dan bangunan? dan, apakah semua bangunan akan dikenakan biaya? Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pengertian pajak bumi dan bangunan adalah sebuah pungutan wajib yang diambil oleh pemerintah terhadap suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perusahaan, maupun pelaku bisnis kecil dan menengah. PBB muncul sebab adanya keuntungan ekonomi yang didapatkan para pemilik bangunan, entah itu sebagai tempat tinggal atau memulai sebuah usaha. Besarannya pun pasti berbeda-beda. Lebih lanjut, PBB memiliki sifat kebendaan jadi subjek yang berada di dalamnya tidak akan terhitung sebagai pajak. Jelasnya, PBB murni akan menghitung berdasarkan berapa besar dan luas bangunan tersebut bukan orang’ ataupun benda’ penunjang lainnya. Ada beberapa objek yang dihitung sebagai PBB, tergantung dari keberadaanya. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Di dalam menghitung pajak jenis ini, hanya ada dua objek yang dapat dijadikan acuan, seperti Bumi Permukaan bumi yang meliputi tanah, daratan dan lautan serta tubuh bumi yang berada di bawahnya. Beberapa contoh konkretnya adalah kebun, sawah, tanah, ladang, pekarangan hingga tambang. Bangunan Konstruksi bangunan yang dibuat dan ditancapkan di dalam bumi, semisal rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, perhotelan dll. Namun, tidak semua objek yang berada di bumi dan bangunan akan terhitung sebagai sebuah pajak. Sebab, ada beberapa aturan yang memperbolehkan sebuah tempat tidak harus membayarkan pajak bumi dan bangunannya, seperti Sengaja dibangun untuk kebutuhan bersama, semisal tempat peribadatan, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan serta sekolah umum. Dibangun untuk tempat peristirahatan terakhir benda ataupun manusia, semisal kuburan dan museum antik. Dibuat dengan fungsi sebagai hutan alam, suaka hewan untuk mencegah kepunahan dll. Digunakan oleh perwakilan badan organisasi internasional yang telah disetujui sebelumnya. Faktor Penunjang Penghitungan PBB Tarif penghitungan pajak bumi dan bangunan bisa dibilang flat. Sebab, sejak tahun 1985 silam hingga saat ini, tarif yang digunakan hanyalah 0,5%. Untuk melakukan penghitungan PBB, ada beberapa faktor yang harus diketahui terlebih dahulu. Apa saja? Nilai Jual Objek Pajak NJOP= NJOP merupakan sebuah harga yang diterapkan apabila ingin menghitung PBB. Biasanya, penghitungan NJOP didasarkan kepada harga rata-rata sebuah transaksi ataupun nilai terbaru sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Lebih lanjut, harga NJOP rata-rata akan ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Nilai Jual Kena Pajak NJKP= NJKP adalah perkiraan seberapa besar sebuah objek bumi atau bangunan yang bisa dimasukkan ke dalam penghitungan PBB. Dengan kata lain, NJKP merupakan sebuah bagian dari NJOP. Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi dua, yaitu – Objek Pajak Perkebunan dan Pertambangan adalah 40% – Objek Pajak Perdesaaan dan Perkotaan bervariasi tergantung dengan NJOP. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP= NJOPTKP merupakan sebuah batasan nilai tidak dikenakan pajak. Menurut keputusan dari Kementerian Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib pajak.

PAJAKBUMI DAN BANGUNAN di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli PAJAK BUMI DAN BANGUNAN di TOKO BUKU REFRANS TAMBUNAN. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Atur jumlah dan catatan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Ketahui besaran tarif pajak bumi dan bangunan berikut ini Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Contoh objek bumi Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. Contoh objek bangunan Rumah tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. Pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan PBB P2 telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan PBB P3 masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak Berikut ini hak-hak Anda ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara GRATIS pada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP jika terdapat kesalahan dalam pengisian. Namun, perbaikan ini juga harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, sebagai tanda atas kuasa wajib pajak untuk mengisi serta menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tidak melampaui batas waktu dan menyebutkan alasan-alasan yang sah. Sedangkan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP adalah Kewajiban Anda sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. Ketika mengisi SPOP harus jelas, benar, dan lengkap. Artinya, data dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, serta melampirkan surat kuasa khusus jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika ada perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Setelah mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, kini Anda juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti Dasar penetapan NJOP bumi Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan di bawah ini. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/ ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak NJKP Nilai Jual Kena Pajak NJKP merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/ terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%. Objek pajak kehutanan sebesar 40%. Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni Jika NJOP-nya > persentase NJKP sebesar 40%. Sedangkan, jika NJOP-nya < persentase NJKP sebesar 20%.
Tidakbisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1
sosialisasiperbub pajak reklame no.31 tahun 2021 29 november 2021 - 15:52; sosialisasi pembayaran online pjdl 29 november 2021 - 10:01; sosialisasi pendaftaran online wajib pajak baru 26 november 2021 - 16:37; sosialisasi pelaporan sptpd pjdl online 26 november 2021 - 16:20; sosialisasi aplikasi cek nomor objek pajak 25 november 2021 - 12:08 ViewPAJAK BUMI & AA 1PAJAK BUMI &BANGUNAN PENGERTIAN Pajak yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumu dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi
7hubungan: Direktorat Jenderal Pajak, DJP Online, Kantor Pelayanan Pajak, Menteri keuangan, Pajak bumi dan bangunan, Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai. Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
.
  • n8yfvye7a8.pages.dev/93
  • n8yfvye7a8.pages.dev/313
  • n8yfvye7a8.pages.dev/430
  • n8yfvye7a8.pages.dev/136
  • n8yfvye7a8.pages.dev/480
  • n8yfvye7a8.pages.dev/199
  • n8yfvye7a8.pages.dev/322
  • n8yfvye7a8.pages.dev/489
  • logo pajak bumi dan bangunan png